Saturday, 18 May 2024
HomeKabupaten BogorDua Oknum Wartawan Bodrex Diringkus Polisi, Ini Dia Penampakannya

Dua Oknum Wartawan Bodrex Diringkus Polisi, Ini Dia Penampakannya

Bogordaily.net – Dua orang berinisial AY (50) dan Z (37) alias yang mengaku wartawan atau yang biasa disebut bodrex diringkus polisi setelah melakukan aksi pemerasan kepada perangkat desa terkait masalah penyaluran bantuan sosial.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan, dua orang yang mengaku sebagai awak media itu menakut-nakuti korban dengan mengancam akan menyebarkan video pemberitaan dan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Korban ditakut-takuti oleh oknum media tersebut. Dua oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan melakukan pengancaman akan menyebarkan melalui pemberitaan,” jelas AKBP Iman Imannudin saat melakukan konferensi pers, Sabtu 14 Januari 2023.

Sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 juta dengan beberapa pecahan mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 100.000. Kemudian, dua unit handphone dan satu unit mobil berhasil diamankan.

Kapolres menyebut, saat ini dua orang tersangka itu terancam hukuman 9 tahun penjara dengan pasal 368 ayat 1 KUHP yang menjeratnya. Kemudian, penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke pihak Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukumnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat, apabila ada hal serupa segera laporkan kepada pihak berwajib. 

Ia juga mengatakan hal ini menjadi pembelajaran untuk terus berhati-hati.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan kepada kami apabila ada hal serupa,” pungkas Iman.

Iman mengungkapkan bahwa dari informasi yang didapat, ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman yang berkaitan dengan dua oknum yang sudah diamankan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Suprianto menjelaskan, kedua pria yang mengaku wartawan itu ditangkap karena diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng.

“Mereka berdua ini meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada RT dan RW di Desa Sibanteng,” ujar Kompol Agus Suprianto, Jumat 13 Januari 2023.

Dari keterangan kepolisian, kedua pelaku merupakan dari media yang berbeda yang akhirnya diringkus polisi. Keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kujungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here