Bogordaily.net – Formasi CPNS PPPK 2023 jadi topik perbincangan dan perhatian warganet seiring dengan kebijakan pemerintah yang akan kembali merekrut pegawai tahun ini.
Sejumlah formasi sudah disiapkan untuk diisi oleh para pegawai baru. Formasi itu tersebar di sejumlah bidang.
Mungkin ada yang belum mengetahui formasi apa saja yang akan dibuka rekrutmennya. Berikut ini ulasan dan penjelasan mengenai hal tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengonfirmasi bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.
“Untuk tahun 2023, pemerintah akan melakukan rekrutmen untuk CPNS dan PPPK,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut, Anas menyebutkan bahwa kebutuhan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan untuk seleksi PPPK termasuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Proyeksi jumlahnya adalah 424.843 formasi di instansi daerah dan 93.195 formasi di instansi pusat.
Sementara formasi yang dibutuhkan untuk rekrutmen CPNS mulai dari jaksa hingga tenaga teknis.
“Calon PNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen, dan tenaga teknis tertentu lainnya,” ujarnya.
Di samping itu, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menyatakan bahwa akan dilakukan upaya atau dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat adalah 4.315.181 orang, terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.
“Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sedang ditelaah. Pada saat yang tepat, formasi akan ditetapkan dengan pertimbangan Menteri Keuangan,” jelas Anas.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, status tenaga honorer akan berakhir pada tahun 2023 atau dihapuskan sehingga tidak ada lagi pegawai dengan status honorer di instansi pemerintahan, baik di instansi pusat maupun di daerah.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa setelah tenaga honorer dihapuskan, mulai tahun 2023 status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Instansi pemerintah dapat merekrut pegawai, namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan keamanan.
Demikian ulasan mengenai formasi CPNS PPPK 2023. Sudah siap mendaftar?.***
***