Monday, 30 September 2024
HomeNasionalGaji Panwaslu Desa Naik, Ini Besarannya

Gaji Panwaslu Desa Naik, Ini Besarannya

Bogordaily.net – Gaji Panwaslu (Pengawas Pemilu) Desa dan Kelurahan untuk Pemilu 2024, ternyata naik dari tahun 2019 silam. Lalu berapakah kenaikan gaji Panwaslu Desa? Simak berikut ini.

Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, juga telah mengumumkan hal itu pada Selasa, 27 Desember 2022 di Manado

“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ungkap La Bayoni.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 dimulai pada tanggal 14-19 Januari 2023.

Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu pada Pemilu 2024, besaran gaji Panwaslu yang akan diterima tentu saja menjadi salah satu hal yang wajib untuk diketahui.

Selain syarat pendaftaran, masalah gaji tentu akan jadi pertimbangan sebelum mendaftar sebagai Panwaslu pada Pemilu 2024.

Pemilu 2024, akan menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah mendaftar menjadi panitia pengawas pemilu tingkat Desa atau Kelurahan.

Pasalnya, gaji atau upah Panwas di tingkat Desa naik cukup besar bila dibandingkan saat Pemilu 2019.

Lalu Berapakah Kenaikan Gaji Panwaslu Desa?

Melansir berbagai sumber, gaji pengawas pemilu Desa/Kelurahan untuk Pemilu 2024, naik menjadi Rp 1.100.000 per bulan, lebih besar dari tahun 2019 yang hanya Rp 900 ribu.

Dengan naiknya gaji dan pemberian asuransi, maka Panwaslu Desa akan lebih fokus, merasa aman dan nyaman saat melaksanakan tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Keberadaan Panwaslu desa ini diharapkan mampu meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelanggaran Pemilu.

Gaji panwaslu desa dan panwaslu Kecamatan tentunya berbeda, dan sudah diatur Kementerian Keuangan melalui Surat Menkeu no: 5/5715/MK.302/2022

Surat tersebut berisi soal honor Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024.

Brikut besaran gaji yang diterima Panwaslu:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan.

Demikianlah informasi besaran gaji panwasul naik pada pemilu 2024 mendatang.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here