Bogordaily.net – Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo ajukan permohonan dispensasi nikah dini ke pengadilan agama, lantara hamil di luar nikah. Banyaknya pelajar yang hamil di luar nikah ini pun menjadi viral di berbagai media sosial.
Diketahui jika kejadian viral tersebut terjadi di daerah Ponorogo, Jawa Timur. Berawal dari adanya pemberitaan viral salah satu stasiun televisi swasta berkaitan dengan ratusan pelajar di Ponorogo yang dinyatakan hamil diluar nikah dan ajukan dispenasi nikah dini.
Rata-rata keluarga memilih menikahkan anak mereka yang masih belia karena terlanjur hamil. Akibatnya, para pelajar pun terpaksa menikah di bawah umur.
Pengadilan Agama Ponorogo mencatat ada total sekitar 198 pengajuan dispensasi kawin anak sepanjang tahun 2022. Bahkan, di minggu pertama di awal tahun 2023 terdapat 7 pelajar SMP hamil dan ada yang sudah melahirkan.
Melabnsir dari iNews, Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, anak-anak melakukan hubungan suami istri berawal dari pengaruh media sosial yang mulanya hanya tertarik kemudian mencoba untuk mempraktekannya.
“Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial,” ucap Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi.
Supriyadi terkejut atas temuan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengintensifkan pembinaan terkait reproduksi dan pernikahan kepada anak-anak. Program tersebut tentunya akan melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan unsur terkait lainnya.
“Cukup mengejutkan bagi kami di antaranya yang mengajukan dispensasi sudah hamil. Kami sudah dapat data resmi dari pengadilan agama. Ini jadi atensi kita,” tuturnya.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan bahwa siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai angka ratusan. Terhitung pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon mengajukan dispensasi, 2022 sebanyak 191 pemohon, bahkan pada pekan pertama 2023 pihaknya telah menerima tujuh permohonan dispensasi.
“Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak. Mereka hamil bahkan sudah ada yang melahirkan,” ujar Faried. (*)