Saturday, 4 May 2024
HomeHiburanHatrick, Ini Rekam Jejak Revaldo dalam Kasus Penggunaan Narkoba

Hatrick, Ini Rekam Jejak Revaldo dalam Kasus Penggunaan Narkoba

Bogordaily.net – Rekam jejak Fifaldi Surya Permana terkait pengunaan untuk ketiga kalinya. harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja dari tangan .

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“(Ditangkap) di Green Pramuka dan dikembangkan ke tempat lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, dikutip dari Republika Jumat 13 Januari 2023.

“Barang bukti yang berhasil kami sita sabu dan ganja. Selengkapnya masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan,” papar Donny.

Menurut Zulpan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Lalu pada hari Senin, 9 Januari sekitar pukul 04.30 WIB tim mengamankan dan ditemukan barang buktk pada saat dilakukan penggeledahan.

“Hasil interogasi, tersangka menyatakan narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor,” kata Zulpan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan ihwal penangkapan oleh aparat terhadap aktor Fifaldi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, belum lama ini.

secara keseluruhan telah tiga kali ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 10 April 2006 silam.

Kala itu aktor 40 tahun tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Aktor yang debut dengan film 30 Hari Mencari Cinta itu pun harus mendekam di dalam penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian, pada 21 Juli 2020 kembali ditangkap. Ia diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Sang aktor kembali harus mendekam di penjara selama lima tahun.

Ketiga penangkapan terjadi di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Januari.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here