Bogordaily.net – Kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh Ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor, masih terus berlanjut. Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Y kini berada dalam penyidikan Polsek Babakan Madang. Hal itu diungkap oleh Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah.
“Sudah dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Wahyu saat dikonfirmasi Bogordaily.net, Selasa 10 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Wahyu menambahkan, sang ibu sengaja melakukan tindakan rekayasa tersebut lantaran terlilit utang. Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Sengaja dilakukan oleh tersangka karena terlikit utang, dan kini telah ditahan oleh kami dengan hukuman 3 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu kata dia, sang suami juga masih mempermasalahkan rekayasa penculikan yang dilakukan oleh istrinya tersebut, dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sang suami juga masih mempermasalahkan hal tersebut dan sudah kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Wahyu.
Sebelumnya diberitakan kasus hilangnya seorang ibu dan bayi warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sebelumnya diduga diculik terungkap. Setelah ditemukan Jumat, 6 Januari 2023 pagi, polisi mengungkap bahwa peristiwa dugaan penculikan ibu dan bayi warga Babakan Madang tersebut rekayasa.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Babakan Madang dan Polres Bogor, kasus dugaan penculikan dengan pemerasan terhadap ibu dan bayi tersebut ternyata sudah dirancang oleh ibu tersebut, Y dan rekannya berinisial T.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan wanita berinisial Y dan anaknya yang hilang pada Rabu, 4 Januari 2023 tidak diculik, melainkan hanya berpura-pura. Y, memiliki utang sebesar Rp 45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.
“Jadi yang bersangkutan ini awalnya hendak pergi ke rumah orang tuanya yang berada di wilayah Paledang Kota Bogor. Kemudian sempat membayar utang kepada rekanannya sebesar Rp 45 juta. Y mempergunakan uang suaminya dan merasa takut,” ujar AKBP Iman Imanudin, Jumat, 6 Januari 2023. (Albin Pandita)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV