Bogordaily.net– Pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Hukuman mati Herry Wirawan pun berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir Detik.com dari website MA, Selasa, 3 Januari 2023.
Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Perkosaan dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya sejak 2016 hingga 2021. Herry Wirawan kemudian dilaporkan ke polisi pada 2021. Ia kemudian menjalani proses hukum dengan melewati serangkaian persidangan.
Seperti diketahui, sebelumnya Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Yohannes pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu.
Kemudian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati pada Senin, 4 April 2022 lalu.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, Senin 4 April 2022 lalu.
Atas putusan tersebut pihak Herry Wirawan lalu mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya ditolak dan tetap pada putusan sebelumnya yakni hukuman mati.***