Bogordaily.net– Kasus penipuan motor N-Max berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal, Polresta Bogor Kota, Polda Jabar. Polisi menangkap pelaku berinisial AW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha N-Max milik Rizky Maulana warga Tanah Sareal.
Pelaku AW, warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang Selatan kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanah Sareal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan motor Nmax bermula saat korban Rizky hendak menjual motor Yamaha N-Max miliknya pada 11 Januari 2023.
“Motor N-Max tahun 2022 dia posting atau dia iklankan di Facebook dengan harga Rp 30 juta,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023.
Melihat iklan tersebut, pelaku AW yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban, sekaligus meminta alamatnya. Setelah mendapatkan alamat, pelaku bergegas mendatangi rumah korban di Kampung Kukupu Sawah Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
“Pelaku datang bersama dua perempuan yang salah satunya diakui sebagai ibu pelaku. Datang menggunakan Grab mobil,” terang Kombes Bismo.
Setibanya di rumah korban, pelaku menawar motor N-Max tersebut. Berpura-pura ingin mengetes, dia lantas meminta kunci motor kepada korban.
“Saat itu korban tidak curiga karena dia mau tes motor sendirian, sementara dua perempuan di tinggal,” jelas Kombes Bismo.
Namun selang beberapa jam saat pelaku tidak kembali, korban mulai curiga. Dia lantas menanyakan pada dua perempuan tersebut. Pelaku kaget karena dua perempuan itu ternyata baru mengenal pelaku.
“Dua perempuan itu mengaku baru kenal, diminta tolong ikut dengan pelaku untuk membantu menawar motor. Dia dijanjikan imbalan sejumlah uang,” urai Kombes Bismo.
Merasa telah tertipu, pelaku melapor ke Polsek Tanah Sareal, Polresta Bogor Kota. Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sementara itu Kapolsek Tanah Sareal Kompol Surya mengatakan, setelah 18 hari penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan AW.
“Diamankan di kontrakannya di daerah Pabuaran Cibinong Kabupaten Bogor. Namun sepeda motor N-Max sudah dijual pelaku dan saat ini sedang dilakukan pengembangan,” ujar Kompol Surya. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV