Bogordaily.netā Setelah menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan akhirnya resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim), Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.
Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur (Jatim) lebih dari 6 jam.
“Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, seperti dikutip dari detikJatim, Senin, 16 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kata Dirmanto maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.
“Malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI. Iya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” jelasnya.
Sementara itu Ferry Irawan didampingi penasihat hukumnya sempat menyatakan berbagai hal berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Ferry sebenarnya sendiri masih berharap komunikasi antara dirinya dengan Venna Melinda dibuka. Ia ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Penasihat Hukum Ferry, Jeffry Simatupang juga sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya yang dia sebut sakit.
“Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik,” ujar Jeffry Simatupang yang merupakan bagian dari Tim Hotma Sitompul.
Kesehatan Ferry itu, kata Jeffry, juga menjadi alasan utama pihaknya meminta penyidik Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap Ferry.***