Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaKontroversi Kaum Pelangi 

Kontroversi Kaum Pelangi 

Bogordaily.net– Tantangan kids zaman now di Indonesia maupun di negara-negara lainnya antara lain lesbian, gay, biseksual dan transgender atau biasa disingkat yang kali ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Perilaku ini sudah secara terang-terangan menunjukan keberadaanya di depan umum. Penyimpangan perilaku atau yang juga disebut kaum pelangi sering kali disangkutpautkan oleh beberapa faktor.

Faktor yang paling menonjol ialah lingkungan, tontonan, trauma yang mendalam akibat kisah cinta yang salah dan juga kurangnya dukungan serta kasih sayang keluarga. Namun, terkandang perilaku ini terjadi karena hormon yang tidak seimbang dalam tubuh sehingga seseorang melakukan berdasarkan kemauan dari diri pelaku LBGT yang bahkan menormalkan penyimpangan akhlak ini.

Terjadi kasus tahun 2017 terdapat penyimpangan akhlak di Aceh. Pasangan gay MH (20) beserta MT (24) dianggap telah melanggar pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayah yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan liwath diancam hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan”. Peraturan Daerah di Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah ini baru saja disahkan dan kasus liwath atau hubungan sesama jenis inilah yang pertama menerima hukuman cambuk sebanyak 80 kali di depan umum. Dan kejadian ini disorot oleh media asing, asal Inggris, BBC yang membuat artikel yang berjudul ‘No place to hide for people in Indonesia's Aceh province'.

kian meresahkan di kalangan masyarakat. Bahwa perilaku ini sering kali bentrok dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Seperti hak keberadaan mereka yang ingin dihargai layaknya manusia normal. Namun, keberadaanya sebagian besar ditolak masyarakat. Sebab masyarakat tidak ingin kepribadian menyimpang ada dalam lingkungannya agar tidak terdampak oleh penyakit HIV. Bahkan telah menunjukan bahwa perempuan maupun laki-laki sudah dianggap tidak ada perbedaan. Tidak hanya masyarakat saja yang resah tetapi bagi bangsa dan negara, penyimpangan ini adalah hal yang merusak bagi generasi selanjutnya.

Kontroversi tentang belum ada jalan keluarnya. Komunitas ini selalu meminta agar hak hidup di dunia sama seperti lainnya. Bahkan negara yang telah melegalkan menikah sesama jenis yaitu di Amerikat Serikat. Kontroversi juga terjadi di Piala Dunia 2022 Qatar yang melarang keras kepada penoton sepak bola untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau seperti atribut pelangi yang dikenakan. Pasalnya homoseksual di Qatar dimasukan ke dalam kasus kriminal dengan ancaman penjara hingga tiga tahun.

Bagaimana pasal-pasal yang tercantum di negara Indonesia? Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia belum ada yang membahas secara rinci tentang . Di RUU KUHP ada pasal yang bersifat umum dan bisa dipakai untuk kasus LGBT. Namun, dalam pasal tersebut tidak menjelaskan atau menyebutkan bahsawannya hanya untuk LGBT.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 292 KUHP berbunyi, “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”. Banyak pasal-pasal Indonesia yang belum mengatur homoseksual, bahkan seksual saja masih lelgal dilakukan antara suka sama suka asal tidak melakukan di tempat umum serta tidak dipublikasikan.

Lalu, bagaimana Islam yang melarang keras umatnya untuk menyimpang akhlak? Islam sangat tegas mengharamkan homoseksual. Liwath atau LGBT termasuk perilaku yang buruk dan dianggap sebuah kejahatan. Sehingga dapat merusak fitrah sebagai manusia, karakter dan juga agama. Bagi umat Islam yang menyimpang dalam fitrahnya maka akan mendapat balasan yang pedih dari Allah SWT. Sama seperti pada zaman Nabi Luth a.s.

Berdasarkan kisah Nabi Luth a.s dalam Al-Qur'an surat Hud: 82-83. “Maka, ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Lut) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi. (82) (Batu-batu itu) diberi tanda dari sisi Tuhanmu. Siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim. (83)”.

Dalam Tafsir Kemenag, maka ketika keputusan Allah telah datang untuk menurunkan azab kepada kaum Luth yang durhaka, Allah membalikan negeri kaum Luth sehingga bagian atas bangunan berada di bawah dan bagian bawah bumi ada di atas, sebagai balasan memutarbalikan fitrah. Allah juga turukan hujan batu yang bertubi-tubi dari tanah yang terbakar.

Azab Allah yang menimpa kaum Luth mengandung sebuah pesan, bahwa apa yang terjadi yang menumpa kaum Luth bisa menimpa siapa saja. Siksaan tersebut tidak akan jauh dari orang-orang yang zalim pada kurun waktu sepanjang zaman. Apabila perbuatan keji merajarela ditengah-tengah masyarakat dan melakukannya secara terang-terangan.

Dalam berbagai penelitian yang dilakukan, tempat kejadian diazabnya umat Luth terdapat di Kota Sodom, yang sekarang dikenal dengan nama Laut Mati atau di danau Luth yang terletak di perbatasan antara Israel dan Yordania.

Keith W Swain seorang profesor di bidang psikologi dalam bukunya Dynamic Duos: The Alpha/Beta Key to Unlocking Success in Gay Relationships berpendapat bahwa kelompok sosial ini mulai muncul dalam arus globalisasi yang semakin banyak menyampaikan pesan melalui penyebaran konten dan berita yang mendukung kelompoknya.

Maka bagi Islam ini merupakan hal yang sangat meresahkan bagi umat manusia. Apalagi masyarakat di Indonesia banyak yang menganut agama Islam. Dalam Al-Qur'an dan Hadist Nabi menyampaikan bahkan mendukung keburukan adalah hal yang sangat dilarang dan dapat merugikan bagi diri sendiri dan masyarakat.

Kemunculan penyimpangan ini sangat merugikan masyarakat. Perilaku yang menyimpang, seperti LGBT, menyebar dan menimbulkan penyakit luar biasa seperti AIDS dan berbagai penyakit lainnya. Selain itu juga merusak pendidikan dan akhlak seseorang. Maka banyak sekali pertanyaan-peryanyaan bagaimana solusi untuk memberantas kaum LGBT agar masyarakat tidaklah lagi merasakan resah dan hidup secara aman agar memiliki penerus bangsa yang baik untuk ke depannya.

Solusi terbaik untuk memberantas kaum LGBT dengan mengedukasikan secara perlahan kepada pelaku serta menguatkan iman akan sadar fitrahnya sebagai manusia yang berakal serta menghapus tontonan yang berunsur homoseksual yang membawa dampak buruk bagi masyarakat. Maka kejadian ini harus ada upaya menyuarakan kepada pemerintah, KPI, KPID dan juga diberbagai media seperti media cetak dan online.***

Ditulis oleh: Ocha Lubianti

Mahasiswa Fakultas Agama Islam, Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here