Bogordaily.net – AKBP Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi dengan nilai fantastis. Nilainya gratifikasi itu sebesar Rp 50 miliar. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diduga terkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM, dan keduanya telah mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.
Dari kedua orang tersebut, Bambang Kayun diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dengan cara menggunakan rekening orang kepercayaannya dan melakukan transfer melalui bank.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bambang Kayun diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 50 miliar. Firli Bahuri, ketua KPK, menyatakan bahwa ada dua orang yang diduga telah memberikan suap kepada Bambang Kayun, yaitu ES dan HW.
Firli menyatakan bahwa Bambang Kayun menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari ES dan HW pada tahun 2021. Pada saat itu, ES dan HW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Firli juga menyatakan bahwa diduga Bambang Kayun juga menerima dana sebesar Rp 1 miliar dari ES dan HW pada Desember 2016 untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini, AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK.***