Bogordaily.net– AKBP Bambang Kayun Bagus resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan mobil mewah. Berikut kronologi kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka AKBP Bambang Kayun.
“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menjelaskan kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang menjerat AKBP Bambang Kayun berawal dari laporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM. Pihak terlapor yakni Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
ES dan HW dikenalkan dengan tersangka Bambang Kayun yang dimutasi menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
Kemudian pada Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan Bambang Kayun. Hasilnya, Bambang Kayun menyatakan siap membantu ES dan HW, tetapi dengan kesepakatan pemberian uang dan barang.
Ia juga memberikan saran, di antaranya mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan ke Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
“Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari Suara.com, Selasa, 3 Januari 2023.
Pada Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri melakukan rapat membahas perlindungan soal perlindungan hukum untuk ES dan HW dan menyimpulkan terjadi penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
“Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri,” sambung Firli.
Soal penetapan tersangka, Bambang Kayun memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan saran tersebut, Bambang Kayun diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW.
Saat proses peradilan Bambang Kayun diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum Mabes Polri yang dijadikan sebagai materi gugatan praperadilan. Pada putusan hakim di PN Jakarta Pusat menyatakan penetapan tersangka terhadap ES dan HW tidak sah. Lalu Desember 2016, Bambang Kayun diduga menerima mobil mewah dan menentukan sendiri jenis mobil yang diinginkannya.
Namun, April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dengan kasus yang sama. Untuk membantu pengurusan kasus keduanya, Bambang Kayun diduga lagi-lagi menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Selama proses penyidikan keduanya tidak koperatif hingga ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu Bambang Kayun ditahan KPK selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, Selasa, 3 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023 di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Sebelum ditahan, Bambang Kayun sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat 23 Desember 2022 lalu tanpa alasan yang jelas.
Ia juga sempat melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan demi bisa lolos dari jeratan tersangka.
Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu menolak gugatannya dan menegaskan, penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.***