Bogordaily.net– Pendaftaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah dimulai sejak Kamis, 26 Januari 2023 kemarin. Di Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pantarlih sampai 31 Januari 2023 mendatang. Bagaimana cara daftar Pantarlih di Kabupaten Bogor?
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan masyarakat dapat daftar sebagai Pantarlih secara mandiri, dengan mendatangi langsung ke kantor desa atau kelurahan di Kabupaten Bogor.
“Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri ke TPS yang tersebar,” kata Ummi kepada Bogordaily.net.
Ia pun meminta agar masyarakat yang mendaftar menjadi Pantarlih juga menyertakan sejumlah dokumen yang tertera sesuai keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dengan melengkapi surat pendaftaran.
“Jadi harus ada pemberkasan di sana. Sekarang sudah mulai penerimaan pembeberkasan oleh PPS yang dilantik kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, Ummi menyebut permintaan mengajukan 14.980 orang Pantarlih yang melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan digunakan di 15.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Bogor.
“Kabupaten Bogor ini dengan 15.000 TPS dan tambahan TPS. Kita ajukan pantarlih sejumlah itu sebanyak 14.980 tidak sampai 15.000 karena terpotong dengan TPS khusus,” ujar Ummi.
Ia menjelaskan, proses pelantikannya akan diselenggarakan pada 6 Februari 2023 mendatang.
Selain itu, masa kerja dari Pantarlih ini akan dimulai sejak pelantikan pada tanggal 6 Februari 2023 hingga berakhir pada tanggal 15 Maret 2023.
Sebelumnya diberitakan, pengajuan pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini Kamis, 26 Januari 2023. Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV