Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalNaik, Segini Tarif Pelayanan JKN Terbaru

Naik, Segini Tarif Pelayanan JKN Terbaru

Bogordaily.net – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menaikan tarif bagi pemegang (JKN) di Fasilitas . Penyesuaian tarif tersebut berlaku di dasar maupun rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.” Ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku, Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam aturan itu layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS untuk berbagai tindakan medis di faskes disesuaikan. Penyesuaian tarif ini juga memberikan jaminan insentif yang lebih baik untuk tenaga kesehatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.

Di samping tarif kapitasi, pemerintah juga menaikkan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara, untuk di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan di antaranya perubahan cakupan pelayanan, yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin:

  • pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru
  • obat alteplase
  • kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, yakni:

  • Kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta
  • Pemberian obat kronis 7 hari dalam paket INA CBG
  • Penambahan persyaratan pemberian alat bantu
  • Perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here