Bogordaily.net – Setahun berlalu sejak pembongkaran lima kios milik Neneng (50) di Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Hingga saat ini, belum ada kejelasan tentang ganti rugi yang harus diterima Neneng.
Berbagai cara sudah dia lakukan agar dia mendapat ganti rugi dari pembongkaran kios mliknya itu, namun semaunya tak berujung. Ia kini tengah berjuang untuk mencari keadilan atas apa yang telah ia alami. Neneng mengaku bahwa kios-kiosnya dibongkar pada 22 Januari 2022 itu tanpa alasan yang jelas.
Ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat kejadian tersebut. Neneng bahkan sudah melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib, namun hingga saat ini belum ada respon.
Ia berharap ada pihak yang bisa membantunya menyelesaikan kasus ini. “Ganti rugi buat yang sewa kios saya bahkan jaminannya satu unit motor. Belum lagi yang lain jumlahnya jutaan rupiah,” kata Neneng dengan expresi mata yang berkaca-kaca.
Sementara itu, Lurah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Eka Deri Rahmat Irawan mengatakan bahwa alasan pembongkaran kios milik Neneng adalah karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan PSDA Provinsi Jawa Barat. Namun, Neneng mengklaim bahwa tanah tersebut tidak dalam posisi sengketa dan tidak berdiri di bantaran sungai.
“Sudah pernah ada mediasi di pengadilan, engga ada kompensasi, itu tanahnya psda Provinsi,” kata Eka Deri Rahmat Irawan kepada Bogordaily.net, Jumat 6 Januari 2023.***
Muhammad Irfan Ramadan