Bogordaily.net – Seorang wanita mengaku fans Ferdy Sambo kembali menghebohkan publik. Fans itu menerobos dan ingin peluk Ferdy Sambo saat sidang baru saja hendak di mulai.
Wanita bernama Syarifah yang merupakan fans mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menggegerkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Syarifah nekat mencegat Sambo ketika hendak masuk ruang sidang. Dia terlihat mendekati Sambo dari arah kursi pengunjung seperti ingin mencium tangan.
Pada kesempatan tersebut, Syarifah terlihat memberikan semangat untuk Sambo yang akan menjalani sidang.
“Pak sambo, Pak Sambo Semangat,” katanya.
Untungnya, kegaduhan tidak sempat terjadi karena para petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sigap mengamankan Syarifah.
Kemudian, fans ini mengaku hanya ingin peluk Ferdy Sambo lantaran dirinya baru saja pulang dari kampung dan baru bisa mengikuti kembali sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pengen peluk aja si, aku habis mudik kangen. Aku cuman mau salam sama pak Sambo,” ujar Syarifah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.
Namun niat Syarifah ini pun pupus, ia diadang oleh Wakapolsek Pasar Minggu AKP Srimulat, yang tengah berjaga. Srimulat menarik Syarifah dari kerumunan dan mengamankannya menjauhi ruang sidang.
“Aku cuma mau salam sama Pak Sambo,” kata Syarifah.
Ketika ditanyain anggota Polwan, Syarifah tampak memasang raut wajah sedih. Selepas itu, Wakapolsek Pasar Minggu AKP Srimulat mendatangi Syarifah dan membawanya ke ruangan belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kamu kan sudah bikin perjanjian sebelumnya,” kata Srimulat.
“Saya sayang sama Pak Sambo Bu,” ucap Syarifah.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Tersangka pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari ANTARA.(*)