Monday, 29 April 2024
HomePolitikPDIP Konsultasi ke Dewan Pers, Buntut Pemberitaan HUT Ke-50 PDIP

PDIP Konsultasi ke Dewan Pers, Buntut Pemberitaan HUT Ke-50 PDIP

Bogordaily.net – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan dengan di Gedung Jakarta. Mereka berencana mengadukan tiga media ke terkait dengan masalah pemberitaan .

Pertemuan tersebut dihadiri tiga pimpinan PDIP , Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly, serta Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

Ketiganya diterima oleh Ketua , Ninik Rahayu, beserta anggota lainnya. Mereka mempersoalkan pemberitaan berkaitan dengan acara Ulang Tahun ke-50 PDIP di Jakarta pada 10 Januari lalu.

“Kami berencana mengadukan tiga media ke . Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari tempo, Jumat 20 Januari 2023.

Menurut Yasonna, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.

Untuk itu, dia juga menyarankan agar membuat ketentuan supaya pers juga menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Derajat etika dianggapnya lebih tinggi dari peraturan.

“Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik menjalang pilkada serentak dan pemilu 2024 sehingga arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik,” ucap Yasonna.

Menanggapi hal itu, Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan.

Menurut dia, telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” jelas Ninik.

Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, paparnya, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 11 dan 12 dalam UU Pers.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here