Bogordaily.net– Pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini Kamis, 26 Januari 2023. Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Terkait waktu pendaftaran diserahkan ke KPU masing-masing wilayah. Namun, berikut ini jadwal secara umum Pantarlih Pemilu 2024.
Jadwal Pantarlih Pemilu 2024:
Melansir situs KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan mulai 26 Januari 2023. Berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: 26-28 Januari 2023
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: 26-31 Januari 2023
Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: 27 Januari – 2 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: 3-5 Februari 2023
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: 5 Februari 2023
Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.
Syarat Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Menjelang Pemilu 2024, KPU membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:
WNI berusia minimal 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih Pemilu 2024 yakni:
Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian adapun kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS