Monday, 25 November 2024
HomePolitikPantarlih di Kota Bogor, KPU Butuh 3.615 Orang

Pantarlih di Kota Bogor, KPU Butuh 3.615 Orang

Bogordaily.net– Pantarlih di Kota Bogor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor membutuhkan 3.615 orang. Mekanisme dan jadwal pendaftaran hingga pelantikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih di Kota Bogor adalah sebagai berikut.

Pertama, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dimulai pada 26-28 Januari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, pada 26-31 Januari 2023. Lalu setelah itu, penelitian administrasi calon Pantarlih yang akan dimulai dua tahap, pertama pada 27 Januari-2 Februari, kedua pada 3-5 Februari 2023.

Selanjutnya penetapan nama hasil seleksi Pantarlih yang akan dimulai pada 5 Februari, terakhir yaitu pelantikan Pantarlih pada 6 Februari 2023. Tempat pendaftarannya yaitu di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yaitu pertama harus warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Serta, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat selama lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai tersebut.

Kemudian tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan, saksi, peserta pemilu, atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat lima tahun.

Dalam pembentukan Pantarlih, mempertimbangkan keterampilan penggunaan teknologi dan informasi. Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota Pantarlih sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Pantarlih.

Pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani calon peserta Pantarlih. KPU dapat bekerja sama dengan Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan setempat, untuk mendapatkan rekomendasi atau penjunjukan Puskesmas dan Rumah Sakit.

“Nanti tanggal 6 ditetapkan, dan tanggal 7 Februari Pantarlih sudah bekerja di lapangan untuk memuktahirkan data pemilih. Satu Pantarlih satu TPS,” kata Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.

Ia menyebut, para anggota anggota PPS yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dilantik, akan langsung ‘berlari’ dengan tugasnya membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), di mana nantinya satu TPS akan ada satu pantarlih.

“Jika sudah dibentuk Pantarlih ini akan dilantik pada 6 Februari 2023 mendatang. Sedangkan hasil pemetaan sementara, TPS di Kota Bogor berkisar 3.602 namun masih ada kemungkinan bertambah atau berkurang, itu tergantung hasil kerja Pantarlih nanti,” imbuh Samsudin. (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here