Bogordaily.net – Pengadilan Agama Ponorogo telah menerima sebanyak 191 permohonan anak untuk menikah dini selama 2022 gegara hamil duluan.
PA Ponorogo mengabulkan sebanyak 176 perkara dan pemohon diberikan dispensasi nikah diajukan untuk anak yang berusia 15-19 tahun sedangkan 7 perkara lainnya untuk yang berusia di bawah 15 tahun.
Kemudian, sebanyak 125 perkara dikabulkan dengan alasan hamil dan melahirkan. Sisanya dikabulkan lantaran sudah berpacaran lama anak daripada melanjutkan sekolah.
Perkara itu juga menunjukkan jika pergaulan bebas bagi anak di bawah umur cukup tinggi. Bahkan diperburuk dengan edukasi seks tentang bahaya pergaulan bebas yang masih rendah.
Maraknya pernikahan dini disebabkan dengan kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan, desakan orang tua agar terhindar dari pergaulan bebas tersebut.
Diketahui juga kondisi rahim yang masih lemah dan sel telur yang belum sempurna memungkinkan anak terlahir prematur hingga cacat.
Sementara itu, Kepala BKKBN Dr.(HC) dr Hasto Wardoyo, SpOG(K) mengatakan remaja merupakan generasi penerus yang harus unggul dalam bonus demografi, sehingga bisa mentransformasikannya menjadi kesejahteraan bagi Indonesia.
“Remaja-remaja Indonesia harus berkualitas, dipersiapkan masa depannya yang terencana dengan baik. Jangan malah terjerumus pada permasalahan-permasalahan remaja seperti narkoba, seks bebas dan permasalahan lainnya,” kata dr Hasto.
Hal itu juga disampaikan oleh dr Boyke Nugraha, SpOG, MARS melalui webinar Health Talk: “Let’s Talk About Sex Education” dimana menyebut adanya peningkatan permasalahan seksualitas remaja.
“Jadi sikap orang tua please jadikanlah anak sebagai sahabat sehingga ketika mereka bertanya tentang seksualitas orang tualah yang mengerti perkembangan anaknya, yang bisa memasukkan nilai-nilai budayanya, yang bisa memasukkan nilai-nilai luhurnya, budi pekertinya menyertai pendidikan seks kepada anak-anak yang kita sayangi,” ujarnya dr Boyke.***