Bogordaily.net– Seorang transgender di Amerika Serikat (AS) untuk pertama kalinya dieksekusi mati. Transgender yang diketahui bernama Amber McLaughlin itu dilaporan didakwa atas kasus pembunuhan. Ia meninggal dunia sebelum pukul 19.00 waktu setempat setelah disuntik mati.
Hal ini diungkapkan Pusat Diagnostik dan Pemasyarakatan di Bonne Terre, Missouri, menurut departemen penjara negara sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia dari berita AFP.
Sebelum disuntik mati, Amber McLaughlin terlibat kasus pembunuhan. Transgender di AS itu dilaporkan membunuh korban setelah sebelumnya memperkosa pada 2003 lalu. Korban adalah Beverly Guenther yang lain mantan kekasihnya di pinggiran kota St. Louis. Peristiwa itu terjadi sebelum Amber McLaughlin menjadi seorang transgender.
Awalnya, transgender 49 tahun itu menguntit Guenther hingga korban meminta adanya penahanan terhadapnya. Saat perstiwa terjadi, McLaughlin menguntit lagi dan dengan sengaja menunggu Guenther pulang kerja.
Dia kemudian memperkosa korban dan menusuknya hingga tewas menggunakan pisau dapur. Tubuh korban lantas dibuang di dekat Sungai Mississippi.
Pada 2006, juri menyatakan McLaughlin bersalah tetapi tak tahu harus memberi hukuman apa kepada sang transgender. Hakim pun memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada McLaughlin.
Pengacaranya sempat meminta kepada Gubernur Mike Parson untuk memberinya hukuman penjara seumur hidup menyusul kebuntuan para juri menghukum McLaughlin. Pengacara mengklaim McLaughlin punya masalah saat masih kecil dan menderita masalah mental tetapi akhirnya dia dihukum mati. Hukuman ini pertama kalinya diterapkan di Amerika Serikat.***