Bogordaily.net– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bogor siap digelar Maret 2023 ini. Semua wilayah pun terus mempersiapkan berbagai tahapan, salah satunya pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa. Tak hanya itu, skema Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih tersebar.
“Selama pandemi Covid-19 melanda skema pilkades masih tersebar untuk TPS dan saat ini belum ada lanjutan pasca pencabutan PPKM skala nasional,” kata Camat Cibungbulang Agung Ali kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Meskipun skema pilkades masih menggunakan aturan Covid-19, tetapi pihaknya menunggu aturan dari pemerintah pusat.
“Yang jelas kami masih menunggu aturannya kelanjutannya dan untuk yang lain peraturannya pilkades relatif sama tak ada perubahan,” jelasnya.
Selain itu kata Agung, mengenai bakal calon kades (bakades) ditetapkan maksimal 5 orang dan peraturan kampanyenya masih sama.
“Maksimal tiga periode dan belum ada perubahan revisi karena sempat usulan dari APDESI yang meminta penambahan masa jabatan,” tambahnya.
Pilkades akan berlangsung pada 12 Maret 2023 dan ada beberapa desa melakukan pemilihan kepala desa.
“Kami harap pilkades bisa berlangsung lancar, karena pasca pencabutan PPKM tentunya kemeriahan lebih ramai dibandingkan saat pandemi Covid-19,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Penyelenggaraan Pilkades serentak tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1 /322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.(Ruslan)
Rusuh juga kecamatan Cibungbulang Bogor tak kondusif,tak bisa mengkondusif kan ,, asfirasi warga masyarakat nya tentang patut diduga akal akalan nya panitia tentang maladministrasi persyaratan 3 bakal calon yg di istimewa’kan
PTUN berlanjut