Bogordaily.net – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku penjabretan yang terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 di Cimanggu Kecil, Gang Pasama, RT.03/RW.12, Kelurahan Ciwaringin, Bogor Tengah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada 10 Oktober 2022 dengan kasus yang sama. Pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya di 21 TKP di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
21 TKP tersebut diantaranya di Sempur Taman dekat Jembatan, Curug Mekar Bondol Kecamatan Bogor Barat, Selakopi Kecamatan Bogor Barat, Taman Cimanggu Kecamatan Tanah Sareal (tiga kali), sekitar SMA 7 Bogor Kecamatan Bogor Utara.
Kemudian Sindangbarang Jero Kecamatan Bogor Barat, Curug tembusan Jalan Sholeh Iskandar, Bubulak, Bangbarung dekat RS Nuraida, Ciomas Kolam Renang Zam-zam, BNR Pondok Bitung (dua kali), Cilebut, Ciomas Pintu Ledeng, Villa Ciomas serta di Laladon
“Saat melakukan aksi jambretnya, pelaku memilih jenis tas tertentu yang digunakan oleh korban yang mudah putus talinya dan tempat TKP nya harus sepi,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media saat Konferensi pers di Pos Polisi Simpang Yasmin, Tanah Sareal, Jumat 6 Januari 2023.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, bahwa pada saat pelaku melancarkan aksinya tersebut pada saat jam kerja. Korbannya bukan hanya perempuan, namun laki-laki juga menjadi korban penjambretan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolresta Bogor Kota, tas berisi handphone dua, uang tunai Rp 450 ribu serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan. Kini pelaku mendekap di balik jeruji Polresta Bogor Kota.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ungkapnya. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV