Sunday, 24 November 2024
HomeEkonomiPunya Gaji Rp 5 Juta Per Bulan? Segini Besaran Pajaknya

Punya Gaji Rp 5 Juta Per Bulan? Segini Besaran Pajaknya

Bogordaily.net – Anda yang memiliki penghasilan atau gaji bulanan sebesar Rp 5 juta, bersiap-siap untuk dikenakan pajak dari pemerintah sebesar 5 persen. Berikut besaran pajak yang harus ada bayarkan.

Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU). Lewat aturan baru tersebut, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.

Pajak penghasilan (PPh) terhadap gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang no. 36 Tahun 2008.

Kini dalam UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), lapisan tarif penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya 50 juta per tahun.

Berarti untuk pegawai yang memiliki penghasilan lima juta perbulan, akan dikenai pajak. Aturan tersebut diperbarui di UU HPP dengan tujuan agar lebih adil.

Dengan tarif baru, masyarakat kelas menengah ke bawah, beban pajaknya akan lebih rendah.

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah jika penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta seperti yang tercantum di UU PPh.

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Warga yang berpenghasilan kecil dilindungi, sementara yang berpenghasilan tinggi diminta untuk berkontribusi lebih.

Perlu diketahui bahwa berdasar UU HPP, tarif pajak akan disesuaikan dengan jumlah pendapatan.

Untuk yang mempunyai gaji minimal 5 juta perbulan, maka tarifnya lima persen. Sementara untuk gaji di atas 60 juta hingga 250 juta pertahun, dikenai tarif pajak sebesar 15 persen.

Bagi orang yang mempunyai penghasilan 250 juta hingga 500 juta per tahun maka akan dikenai tarif 25 persen.

Sedangkan untuk harta di atas 500 juta hingga lima miliar dikenakan tarif 30 persen. Para pengusaha kaya dengan penghasilan di atas lima miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen.

Aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan UU HPP yang baru juga tidak mengalami perubahan, yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Perhitungan PTKP untuk wajib pajak yang kawin ada tambahan sebesar Rp 4,5 juta dan masih ditambah lagi sebesar Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan wajib pajak maksimal tiga orang.

Nampak perubahan peraturan dari Undang-Undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak meningkatkan beban pajak bagi orang dengan gaji s.d Rp 5 juta sebulan.

Masyarakat yang mempunyai penghasilan sampai dengan 4,5jt per bulan maka tetap tidak membayar PPh sama sekali, sesuai dengan mekanisme PTKP.

Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP: 1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen. 2. Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen. 3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen. 4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen. 5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen. Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut: 1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen. 2. Penghasilan di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen. 3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen. 4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.,

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Untuk info lebih lanjut mengenai perhitungan PTKP yang lebih detail bisa mengunjungi laman pajak.go.id atau ke kantor pajak terdekat.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here