Bogordaily.net – Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama-sama dengan Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa, dilansir dari detik.com, Rabu,18 Januari 2023.
Jaksa menerangkan, hukuman delapan tahun penjara tersebut, dipotong dengan masa penahanan. Namun, dikatakan jaksa dalam tuntutannya itu, juga meminta majelis hakim tetap melakukan penahanan sepanjang vonis belum dijatuhkan.
Hukuman delapan tahun penjara dalam tuntutan tersebut, setelah jaksa mempertimbangkan pemberatan, maupun argmentasi yang meringankan bagi Putri. Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Putri, adalah perbuatannya yang telah turut serta merampas nyawa Brigadir J.
“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa dalam pertimbangan pemberatan tuntutannya.
JPU meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana serta turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.
Hal lainnya, dikatakan jaksa, Putri yang selama ini di persidangan, memberikan keterangan, dan kesaksian yang membingungkan, dan berbelit-belit.
“Dan terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” begitu sambung jaksa.
Adapun yang meringankan bagi Putri, dikatakan jaksa, melihat ibu 49 tahun itu, belum pernah berurusan dengan masalah, maupun dihukum.
Sama seperti Putri, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)