Friday, 19 April 2024
HomeNasionalRicky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Bogordaily.net–  Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 16 Januari 2023. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri , Bripka Ricky Rizal 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani masa penahanan sementara,” kata JPU membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip dari Suara.com.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan di antarannya perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam pada keluarga korban Yosua.

“Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” ujar JPU.

Perbuatan terdakwa Ricky, menurut jaksa, juga tidak sepantasnya dilakukan sebagai apartur penegak hukum.

Di sisi lain jaksa menilai hal yang meringankan bagi Ricky Rizal adalah masih berusia muda dan masih bisa diharapkan mengubah perilakunya.

Tak hanya itu, ia juga menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, masih punya anak yang masih kecil yang butuh bimbingan seorang ayah.

Dalam perkara ini Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama , Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelum Ricky Rizal, JPU juga membacakan beberapa poin memberatkan bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Pertama yakni perbuatan Kuat dinilai sudah menghilangkan nyawa Yosua serta memberikan duka kepada keluarga korban. Kedua, Kuat disebut berbelit ketika diperiksa dan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika persidangan.

“Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.

Kemudian perbuatan Kuat juga dinilai sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Selain membacakan poin memberatkan, jaksa turut membacakan poin meringankan bagi Kuat di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kuat dinilai belum pernah diganjar hukuman pidana sebelumnya dan juga sudah berperilaku sopan sepanjang persidangan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here