Wednesday, 15 May 2024
HomePolitikRomahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Ini Alasannya

Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Ini Alasannya

Bogordaily.net–  M alias Rommy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan . Mantan Ketua Umum itu pun buka suara soal keterlibatannya kembali di partai berlambang kakbah setelah sempat dipenjara lantaran tersandung kasus korupsi.

Rommy mengatakan ia menjadi Ketua Majelis Pertimbangan atas dasar permintaan kaderdan tradisi. Bahkan Rommy mengaku tak pernah keluar dari sehingga ia tak perlu bergabung.

“Rekan-rekan minta untuk menjadi ketua majelis pertimbangan partai. Karena dari waktu ke waktu tradisi di mantan ketum selalu menjadi ketua majelis pertimbangan,” kata Rommy di Kantor DPP , Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis, 5 Januari 2023.

Sesuai tradisinya memang para kader yang tak lagi menjadi sebagai ketua umum akan dijadikan ketua majelis pertimbangan. Menurut Rommy, hal itu sebelumnya berlaku sejak Ismail Hasan hingga Suryadharma Ali.

“Dulu waktu Buya Ismail Hasan berhenti menjadi ketum dan pak Hamzah naik ketua majelis pertimbangannya juga buya Ismail Hasan,” ujarnya.

“Begitu juga pak Suryadharma Ali saya tahu persis beliau pada 2007 menjadi ketum, muktamar Ancol pak Hamzah di mohon untuk menjadi ketua majelis pertimbangan tapi waktu itu pak Hamzah tidak bersedia,” jelasnya.

Rommy menyebut tak ada alasan lain ia menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, demi meneruskan tradisi partai.

“Jadi sebernarnya itu tradisi saja,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua DPP , Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan tiga peetimbangan Rommy diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.

“Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” kata Awiek.

Kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya .

“Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” katanya.

Ia menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.

“Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan,” paparnya.

Sementara itu Rommy sempat menjalani hukuman penjara sebagai terpidana korupsi. Pada 15 Maret 2019, ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here