Bogordaily.net – Sebanyak 1.119 orang-orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun di Indonesia akan dikenakan wajib pajak super tinggi.
Para orang kaya secara otomatis dikenakan pajak penghasilan atau PPh sebesar 35%. Hal ini merupakan tarif baru yang sebelumnya penghasilan Rp 500 juta ke atas dikenakan pajak 30%.
“Hal ini karena berdasarkan data DJP tahun 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalui akun twitter resmi @DitjenPajakRI, dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.
Crazy rich yang berpenghasilan Rp 5 miliar dengan tarif 35%, dalam catatan kasar maka bakal membayar PPh sebesar Rp 1,75 miliar.
Sementara itu, dalam unggahannya di akun Instagram Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengingatkan tarif pajak untuk para crazy rich kisaran PPh yang dibayarkan crazy rich senilai Rp 1,75 miliar.
“Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak, bakan yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun,” tandasnya Sri Mulyani.***