Thursday, 2 May 2024
HomeEkonomiSiap-siap, 1.119 Orang Terkaya Akan Ditagih Wajib Pajak

Siap-siap, 1.119 Orang Terkaya Akan Ditagih Wajib Pajak

Bogordaily.net – Sebanyak 1.119 orang-orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun di Indonesia akan dikenakan wajib super tinggi.

Para orang kaya secara otomatis dikenakan penghasilan atau PPh sebesar 35%. Hal ini merupakan tarif baru yang sebelumnya penghasilan Rp 500 juta ke atas dikenakan 30%.

“Hal ini karena berdasarkan data DJP tahun 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang,” tulis Direktorat Jenderal RI melalui akun twitter resmi @DitjenPajakRI, dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.

yang berpenghasilan Rp 5 miliar dengan tarif 35%, dalam catatan kasar maka bakal membayar PPh sebesar Rp 1,75 miliar.

Sementara itu, dalam unggahannya di akun Instagram Menteri Keuangan () Sri Mulyani Indrawati, mengingatkan tarif untuk para kisaran PPh yang dibayarkan senilai Rp 1,75 miliar.

“Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan , bakan yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun,” tandasnya Sri Mulyani.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here