Bogordaily.net– Masa penahanan Ferdy Sambo dkk diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dkk selama 30 hari kedepan. Perpanjangan masa tahanan mantan Kepala Divisi Propam Polri dkk itu menyusul sudah turun penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
“Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Detik.com, Kamis, 5 Januari 2023.
Djuyamto menjelaskan, PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai. Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi,” kata Djuyamto.
“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP,” imbuhnya.
Sementara itu masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Ia menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari sel tahanan dan mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.
“Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” katanya.
Di sisi lain Ferdy Sambo bersaksi pada sidang obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku sangat percaya diri saat menyusun skenario licik pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang meninggal pada 8 Juli 2022.
Sambo menilai, waktu itu skenario tembak menembak yang dirancangnya bisa menyelamatkan dirinya dengan alasan melindungi atau mempertahankan diri.
“Dalam hal pembuat skenario itu. Karena saya pikir walaupun dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak menembak. Ini berarti perlawanan ada di Perkap 1 2009 tentang penggunaan kekuatan, ini bisa masuk Yang Mulia,” kata Sambo dalam sidang tersebut.
Ia juga mengklaim, skenario itu direncanakan untuk membebaskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dari hukuman.***