Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorSimak Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 28 Januari 2023

Simak Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 28 Januari 2023

Bogordaily.net – Layanan perpanjangan kembali hadir hari ini untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS.

Berikut adalah lokasi dan jadwal yang disediakan oleh Polres Bogor, pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Untuk lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling hari ini, Polres Bogor menggelar di Burger King West Sentul tepatnya di Jalan Raya Bogor KM 54 Cimanadala untuk melayani masyarakat, khususnya Kabupaten Bogor.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang harus diperbaharui.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Untuk jam operasional pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor, akan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama 6 hari yakni, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum'at dan Sabtu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Melansir dari media sosial Instagram @humaspolresbogor, adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
– Membawa KTP asli dan fotocopy
– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Dengan adanya pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke Polres. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling untuk perpanjangan melayani SIM online.

Untuk lokasi dan jam pelayanan SIM keliling, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, terus pantau informasinya di bogordaily.net.*

Mutia Dheza Cantika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here