Bogordaily.net– Pemilu diselenggarakan 2024 mendatang. Tahapan pemilu 2024 pun telah dimulai, salah satunya melalui seleksi PPS pada Desember 2022 lalu. Komisi Pemilihan Umum telah merilis infografis tahapan Pemilu 2024 pada laman resmi dan kanal media sosial yang dimilikinya.
Infografis ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dikutip dari Suara.com, berikut tahapan Pemilu 2024 menurut infografis KPU:
Penyusunan Peraturan KPU, 14 Juni 2022 – 14 Desember 2022
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
Penetapan peserta pemilu, 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 24 April 2023 – 25 November 2023
Pencalonan Anggota DPD, 6 Desember 2022 – 25 November 2023
Masa kampanye pemilu, 28 November 2023 – 10 Februari 2024
Masa tenang, 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
Pemungutan suara, 14 Februari 2024
Penghitungan suara, 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca keputusan MK
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil presiden pada 20 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Skenario di atas dilakukan jika pemilihan presiden dan Wakil Presiden berjalan satu kali putaran. Dalam skenario terjadi dua putaran, maka jadwalnya akan menyesuaikan dengan acuan berikut.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 22 Maret 2024 – 25 April 204
Masa kampanye pemilu, 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
Masa tenang, 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
Pemungutan suara, 26 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU Memperoleh surat pemberitahuan MK
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden, 20 Oktober 2024