Bogordaily.net– Kepala desa (kades) dari berbagai daerah beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta menuntut masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Tuntutan para kades ini pun menuai pro kontra. Lalu bagaimana dengan kades di Kabupaten Bogor?
Kepala Desa (Kades) Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Lukmanul Hakim mengatakan masa jabatan kades selama satu periode sembilan tahun amatlah lama untuk peralihan kepemimpinan yang baru nantinya.
“Kasihan masyarakatnya, kalau dibawa desanya tidak baik, tidak berkembang, tidak maju. Harus menunggu sembilan tahun untuk peralihan kepemimpinan kepala desa,” ujar Lukmanul Hakim, Rabu, 25 Januari 2023.
Pria yang sudah menjabat sebagai kades selama dua periode alias 10 tahun lamanya itu bahkan mengaku masa jabatan yang berlaku saat ini sudah sangat cukup untuk menjalankan visi misi agar memajukan desa.
Kata dia, tinggal bagaimana kepala desa tersebut mampu melakukan pendekatan persuasif kepada lawan-lawan politiknya saat pilkades dengan mendamaikan serta melibatkan mereka dalam pembangunan.
“Itu yang saya rasakan jadi kepala desa. Mungkin alasannya berbeda dengan teman-teman yang ingin sembilan tahun, karena mungkin konfliknya begitu berkepanjangan,” kata Lukmanul.
Poin yang terpenting, kata dia, ialah bagaimana kewenangan kepala desanya dalam membangun partisipasi publik bersama masyarakatnya dengan pendekatan persuasif ketika terjadi konflik.
Sementara itu, Kepala Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor Deden Saepul Hamdi menyetujui wacana perpanjangan masa jabatan tersebut. Bukan tanpa alasan, menurutnya hal tersebut untuk merealisasikan visi-misi kades butuh waktu yang tidak sebentar.
“Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun saya selaku kepala desa, setuju. Karena butuh waktu lama untuk merealisasikan janji politik,” kata Deden, Rabu 25 Januari 2023.
Kemudian, Deden mengucapkan alasan lain pihaknya menyetujui itu sebab, membangun kembali sinergitas antara calon kepala desa pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sehingga, kata dia, perpanjangan masa jabatan ini perlu.
“Untuk menyatukan baik itu masyarakat ataupun rival-rival kades yang menjadi teman kontestasi politik di Pilkades ini juga membutuhkan waktu yang sangat panjang. Bahkan, ada juga yang sampai akhir jabatan pun belum sampai bisa sembuh,” jelasnya. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV