Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaSosok Rasmus Paludan, Politikus Swedia Pembakar Al-Qur'an

Sosok Rasmus Paludan, Politikus Swedia Pembakar Al-Qur’an

Bogordaily.net–  tengah disorot dunia. Politikus itu terus menyedot perhatian lantaran melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an. Aksinya di Stockholm, Sabtu, 21 Januari 2023 tersebut dikecam negara-negara di dunia. Berikut sosok .

merupakan pria asal Denmark-Swedia. Ia dikenal sebagai politikus pendiri sekaligus pemimpin partai politik gerakan sayap kanan Denmark Garis Keras.

Melansir Detik.com dari BBC Indonesia, pria yang kini berusia 40 tahun itu mendirikan gerakan sayap kanan Denmark bernama Stram Kurs atau Garis Keras pada 2017 silam. Partai besutannya kerap menyuarakan agenda anti-imigran dan anti-Islam.

Ia juga dikenal sebagai seorang pengacara dan YouTuber dan diketahui pernah dihukum karena kasus penghinaan rasial. Sosok Paludan memang telah dikenal sering melakukan aksi-aksi rasial.

Pria berkewarganegaraan Swedia itu juga pernah menggelar sejumlah demonstrasi di masa lalu, ketika dia membakar Al-Qur'an.

Aksi provokatifnya bukan pertama kali. Sebagaimana dikutip dari Detik.com, ia pernah melakukan aksi serupa di tahun-tahun sebelumnya.

Pada April 2022 lalu, ia melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an di wilayah yang banyak dihuni warga muslim di Swedia. Aksi yang dilakukan di bawah pengawalan kepolisian pada Kamis 14 April 2022 lalu di area terbuka di wilayah Linkoping. Dia tetap melakukan aksi itu meskipun mendapat penolakan dari sekitar 200 demonstran yang berkumpul di lokasi yang sama.

Lalu pada November 2020, pernah ditangkap di Prancis dan dideportasi. Paludan bersama lima aktivis lainnya ditangkap di Belgia atas tuduhan ingin “menyebarkan kebencian” dengan membakar Al-Qur'an di Brussels.

Kemudian September 2020, ia dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun dan Oktober, dilarang masuk ke Jerman untuk sementara waktu setelah mengumumkan rencana untuk menggelar unjuk rasa provokatif di Berlin.

Pada 2019, juga pernah melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an. Akibat aksinya itu, akunnya sempat diblokir oleh Facebook setelah membuat postingan yang mengaitkan kebijakan imigrasi dan kriminalitas.

juga dijatuhi hukuman percobaan terkait tindak rasisme tahun 2019. Dia kemudian banding atas hukumannya yang mencakup hukuman percobaan selama dua bulan penjara.

Paludan menghadapi 14 dakwaan, termasuk rasisme, pencemaran nama baik, dan mengemudi secara sembrono. Ia juga dilarang beraktivitas sebagai pengacara kriminal selama tiga tahun dan dilarang mengemudi selama setahun.

Sementara itu sebelumnya diberitakan kembali melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an saat demonstrasi anti-Turki dan upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO yang terjadi di Stockholm, Swedia, Sabtu, 21 Januari 2023.

Sejumlah negara di dunia mengecam dan mengutuk aksi yang dilakukan . Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga mengutuk keras aksi tersebut.

“Indonesia mengutuk keras aksi Pembakaran kitab suci Al-Qur'an oleh , politisi Swedia, di Stockholm (21/1),” tulis Kemenlu di akun Twitter, Minggu, 22 Januari 2023.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here