Bogordaily.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dimulai Kamis, 26 Januari 2023. Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Apa saja syarat menjadi Pantarlih?
Pantarlih Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Menjelang Pemilu 2024, KPU membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024.
Melansir Detik.com dari situs KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan mulai Kamis, 26 Januari 2023 besok.
Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:
Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV