Friday, 4 April 2025
HomeKota BogorTerjepit Pintu Biskita, Penumpang : Saya Jadi Trauma

Terjepit Pintu Biskita, Penumpang : Saya Jadi Trauma

Bogordaily.net – Salah satu penumpang transportasi Biskita Transpakuan Kota Bogor dengan rute Koridor 1 Terminal Bubulak – Ciawi, DT mengaku trauma naik Biskita karena terjepit pintu saat turun di Halte Cidangiang.

Menurut pengakuan yang diterima Bogordaily.net, kejadian tersebut terjadi pada pukul 13:30 WIB, Sabtu 28 Januari 2023, saat dia bersama kedua anaknya naik dari Halte Cimanggu. Sesampainya di halte Cidangiang, DT yang sedang hamil besar bersama kedua anaknya pun turun.

“Saya sudah menyampaikan ke sopir Biskita bahwa saya mau turun. Entah terdengar atau tidak sama sopirnya saya antri turun, kondisinya ada anak remaja juga yang berbarengan ingin turun. Setelah saya saya turun dengan anak-anak, kaki saya belum sampai menginjak jalan pintu sudah ke tutup. setengah badan saya kejepit pintu, posisi biskita sudah on jalan, saya ketok-ketok pintu kaca untuk tanda dan penumpang lain yang di dalam teriak ‘pak-pak,” kata DT.

Dia mengaku, dengan kejadian yang ia alami saat ini membuat trauma untuk menaiki Biskita.

“Saya ingin sopir Biskita dievaluasi kembali agar kejadian yang saya alami tidak terjadi pada penumpang lainnya,” ungkapnya.

Manggapi adanya kejadian tersebut, Manager Biskita Transpakuan Gery Widiana Lutpi menyampaikan, jika terjadi ketidaknyamanan yang disebakan oleh Sopir atau layanan Biskita Transpakuan bisa melaporkan di nomor pengaduan 08111-969-2222 dengan menyertakan data lengkap, jam, tanggal, lokasi dan nomor kendaraan.

“Ketika ada pengaduan. Kita lihat dulu, kejadian nya seperti apa di CCTV. Kita harus lihat posisi kejadian seperti apa. Kondisi penumpang penuh atau tidak,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, PT Kodjari Tata Angkutan (BisKita Transpakuan) terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan terhadap pramudi.

Biasanya, kesalahan Pramudi melebihi kecepatan di atas rata-rata. Sopir melebihi kecepatan mencapai 55 kilometer per jam, sebab, SOP kecepatan maksimal 50 kilometer per jam dan pelanggaran lainnya sopir tidak berhenti di halte.

Saat di singgung banyaknya komplain dari pengguna biskita, komplain dari penumpang harus jelas, harus sertakan data pribadi yang jelas (siapa nama pelapornya), naiknya di halte mana dan pukul berapa kejadian nya dan koridor berapa.

Tujuannya, dengan adanya bukti yang valid, langsung tarik rekaman cctv-nya yang berada di unit Biskita. Ketika Pramudi Biskita terbukti melakukan kesalahan, akan di panggil sopirnya dan diberi pembinaan berupa surat peringatan (SP) 1.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here