Bogordaily.net – Dua orang tersangka berinisial MD (19) dan S (19) berhasil dibekuk kepolisian usai melakukan pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AR (14) di area persawahan, Kampung Bantarkopo Lebak, RT.009/ RW.03, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 28 Desember 2022 pukul 12.00 WIB ditemukan seorang perempuan yang tergeletak di persawahan tidak berpakaian lengkap,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor, Senin 2 Januari 2023.
Iman mengungkapkan, kejadian tersebut berawal melalui perkenalan antara korban dengan pelaku melalui media sosial. Kemudian, kata dia, tersangka menjemput korban dan membawanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melancarkan aksinya.
“Kronologis kejadian berawal dari perkenalan di media sosial. Pelaku dijemput dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh dua orang tersangka di TKP,” ujar Iman menjelasakan dugaan pemerkosaan anak di Klapanunggal Bogor tersebut.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 6 huruf B No.12 Tahun 2022 UU tindak pidana tentang kekerasan seksual, pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 perlindungan anak, pasal 338, 340 Jo 53 KUHP dan pasal 365 KUHP.
Dari pasal yang menjeratnya, tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal, AKP. Irine Kania Defi mengatakan, pelaku mengimingi korban dengan uang sebesar Rp.300 ribu apabila ikut bekerja. Ia menyebut, tersangka sebelumnya memberikan obat penenang kepada korban hingga akhirnya AR merasa lemas.
“Untuk informasi awal, pelaku memberikan obat penenang kepada korban agar korban lemas,” kata AKP Irine Kania Defi.
Setelah korban lemas, kata Irine, pelaku melakukan percobaan pembunuhan dengan tangan kosong, kemudian menyetubuhi korban secara bergantian.
Dia mengungkapkan bahwa, barang berharga milik korban seperti handphone juga diambil oleh tersangka.
“Handphone milik korban diambil. Percobaan pembunuhan dengan tangan kosong, dipukul dan dicekik dan dilakukan persetubuhan,” ujarnya kepada awak media.
Saat ini, pihaknya mengaku korban masih dalam proses pemulihan dan pendampingan oleh psikiater, Pemda dan juga unit perlindungan perempuan dan anak.***
Mutia Dheza Cantika