Bogordaily.net– Seorang warga negara Indonesia (WNI) peserta umrah dituding melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita asal Libanon dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.
Dilansir CNN Indonesia, Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengaku masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama Muhammad Said (26) itu.
“Saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal,” kata Ajad, Jumat, 20 Januari 2023.
WNI yang merupakan warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Said melakukan aksi asusila pada November 2022 lalu. Ia mengakui perbuatannya di persidangan.
“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan,” ujar Ajad.
Meskipun dalam persidangan lainnya yang dituduhkan jaksa dibantah dan keterangan dua saksi juga tidak benar, tetapi hakim tidak mempertimbangkannya sebab sudah ada pengakuan sebelumnya.
Selain itu, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, Said melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
Saat peristiwa terjadi, Said menempelkan tubuhnya dan memegang dada korban yang merupakan warga Libanon. Tak hanya itu, Said juga memegang dada korban sehingga wanita itu menjerit. Alhasil Said pun ditangkap dan menjalani proses hukum.***