Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalUsai Libur Nataru, 201.435 Kendaraan Masuk Jakarta

Usai Libur Nataru, 201.435 Kendaraan Masuk Jakarta

Bogordaily.net mencatat sebanyak 201.435 yang masuk ke Jakarta usai dan (Nataru). Jumlah tersebut tercatat pada empat gerbang tol utama, Senin, 2 Januari 2023.

“Pertama Gerbang Tol Cikampek Utama, yang masuk Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek utama sebanyak 59.262 ,” ujar Juru Bicara Divisi Humas , Kombes Pol Dony Charles Go, dikutip dari PMJ.

Kemudian, kata Dony, yang masuk melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama sebanyak 50.747 . Adapun yang keluar Jakarta sebanyak 27.991 .

“Kedua, volume arus lalu lintas yang keluar Jakarta melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama arah Bandung sebanyak 27.991 kendaraan. Sedangkan untuk yang masuk Jakarta melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama sebanyak 50.747 kendaraan,” tuturnya.

Ketiga, kendaraan yang datang melalui GT Cikupa sebanyak 46.575 kendaraan. Sebaliknya ada 44.764 kendaraan yang keluar Jakarta.

“Berikutnya volume arus lalu lintas yang keluar Jakarta melalui Gerbang Tol Cikupa arah Merak banyak 44.764 kendaraan. Sedangkan untuk yang datang Jakarta melalui Gerbang Tol Cikupa sebanyak 46.575 kendaraan,” terangnya.

Terakhir, lanjut Dony, kendaraan yang masuk melalui GT Ciawi ada sebanyak 44.852 kendaraan dan arah keluar Jakarta ada sebanyak 26.585.

“Arus lalu lintas yang keluar Jakarta melalui gerbang tol Ciawi arah puncak sebanyak 26.585 kendaraan. Sedangkan untuk yang masuk Jakarta melalui Gerbang Tol Ciawi sebanyak 44.852 kendaraan,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat, 30 Desember 2022.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujar Jokowi dalam konfrensi pers di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Suara.com, Jumat, 30 Desember 2022.

Setelah PPKM resmi dicabut, Jokowi memastikan tidak ada lagi aturan dari pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat.

“Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” imbuhnya.

Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here