Thursday, 21 November 2024
HomeOpiniAbaikan Permohonan Audensi, Sembilan Bintang Tuntut Disparbud Kota Bogor

Abaikan Permohonan Audensi, Sembilan Bintang Tuntut Disparbud Kota Bogor

Bogordaily.net – Kantor Hukum Sembilan Bintang melayangkan somasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor atas tak diresponnya permohonan audensi. Bahkan sebelum melayangkan somasi, Kantor Hukum Sembilan mendatangi kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Sabtu 18 Februari 2023.

Namun, disayangkan pelayanan yang diberikan oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dinilai tidak profesional.

Dalam somasi yang dilayangkan, Kantor Hukum Sembilan Bintang menuntut untuk segera merespon surat permohonan audensi yang telah dikirimkan.

“Segera merespon surat permohonan kami, agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ketua Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail kepada awak media, Sabtu 18 Februari 2023.

Baca juga : Tim Sembilan Bintang Disuruh Istigfar oleh Pegawai Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kota Bogor

Ia pun, menuntut Kasubag TU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak ramah dan profesional dalam pelayanan kepada publik.

“Melakukan permintaan maaf secara langsung kepada kami atas pelecehan yang dilakukan oleh pegawai, pada saat kami datang ke Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota bogor,” tegasnya.

Saat awak media hendak menkonfirmasi langsung ke Kantor Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Bogor, penjaga kantor menyebutkan, jika Kepala Dinas hingga Kasubag TU tidak ada di Kantor dan sedang ada kegiatan di luar.

Sebelumnya diberitakan, tidak profesional dalam pelayanan, Sembilan Bintang akan Somasi Disparbud Kota Bogor.

“Secara surat formal telah kami layangkan surat audiensi tersebut pada tanggal 16 januari 2023 dan pada tanggal 23 januari 2023, akan tetapi pihak Dinas tidak merespon surat tersebut dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Anggi Triana Ismail, sebagai Ketua Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang kepada awak media, Kamis 16 Februari 2023.

Harusnya, lanjut Anggi, bila merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seharusnya pihak dinas bisa bersikap profesional sebagai abdi bangsa.

“Karena surat kami yang telah dilayangkan sebanyak 2 kali tidak direspon, maka hari ini saya mendatangi langsung dinas tersebut. Saya datang bersama tim dan bertemu dengan pihak dinas yang diwakili oleh kasubag TU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor,” jelasnya.

Menurut Anggi, surat yang dikirimkannya tersebut, menurut Kasubag TU belum memperoleh respon dikarenakan jadwal Kepala Dinas yang padat dan beberapa waktu yang lalu adanya pergantian kepala Dinas.

“Saya langsung menolak dengan tegas pernyataan tersebut, dikarenakan hal itu tidak masuk akal dan tidak mencerminkan sebagai pelayan publik. Namun tiba – tiba perwakilan dinas menyarankan saya untuk beristigfar dan berlaku seperti muslim. Pernyataan tersebut membuat saya naik pitam,” katanya.

Baca juga : Kemenag Kota Bogor Bungkam Soal Somasi Sembilan Bintang

“Tidak seharusnya kalimat tersebut dilontarkan oleh abdi bangsa yang berstatus ASN atau abdi bangsa, yang sejatinya dia hidup dari pagi hingga sore telah dibayar dari uang rakyat,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya akan mensomasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, karena ketidakprofesionalannya sebagai aparatur negara dalam pelayanan publik.

“Akan saya perhitungkan perbuatan ASN Kasubag TU Disparbud Kota Bogor, saya akan somasi. Karena sangat buruk dalam pelayanan publik,” tandasnya.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here