Friday, 3 May 2024
HomeBeritaArti Demosi, Sanksi untuk Bharada E dalam Sidang Etik Polri

Arti Demosi, Sanksi untuk Bharada E dalam Sidang Etik Polri

Bogordaily.net–  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pudihang Lumiu atau tetap menjadi polisi dan sanksi satu tahun. Lalu apa arti ?

Dikutip dari laman resmi Polri, sanksi Polri adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Polri. adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

“Atasan yang berhak menghukum anggota polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri,” tulis keterangan dilansir dari Polri.go.id.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya diberitakan atau tetap menjadi polisi dan mendapat sanksi berupa demosi satu tahun usai divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Setelah menggelar sidang KKEP selama sekitar 7 jam Rabu, 22 Februari 2023, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan hasilnya.

“Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Ramadhan juga membacakan sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP. Berikut pertimbangan dalam pengambilan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here