Bogordaily.net– Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada Richard dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang putusan, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara,” sambungnya dikutip dari Detik.com.
Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Baca Juga: Bharada E alias Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu sebelumnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menilai dan mengadili perkara ini menyatakan perbuatan bersalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa membacakan gugatan di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Sebelum sidang putusan terhadap Bharada Eliezer, empat terdakwa lain juga sudah menjalani sidang. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati lalu sang istri, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Terdakwa lainnya yakni sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV