Bogordaily.net – Bikin SIM 2023 tanpa tes psikologi SIM memang bisa? Ternyata kini bisa, hal itu merujuk Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
Salah satunya bahwa biaya membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak termasuk tes psikologi dan tes kesehatan. Pemohon SIM hanya akan dikenakan biaya pembuatan SIM.
JIka sebelumnya, tes kesehatan dan tes psikologi menjadi satu paket saat pengujian SIM, melalui surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Mengenal Program Jumat Curhat Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Mengenai tes kesehatan dan psikologi SIM dilakukan di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Sebagai gambaran untuk menyiapkan uang, sebelumnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi di Satpas masing-masing dikenakan tarif Rp 55.000 dan Rp 50.000.
Dengan adanya instruksi Kapolri untuk mencegah pungli, artinya buat kamu yang mau bikin SIM di Satpas hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja. Tanpa ada tagihan lainnya.
Baca Juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Jemaah Umrah, Dibekuk Polisi
Biaya bikin SIM tahun 2023 sesuai aturan tersebut:
Melansir dari detikcom berikut rincian biaya pembuatan SIM 2023:
SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Sedangkan mengenai sistem online, hanya bisa digunakan untuk proses pendaftaran dan melakukan ujian teori dari rumah.
Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktek.
Demikian ulasan dan informasi mengenai bikin SIM 2023 tanpa tes psikologi SIM san kesehatan, merujuk peraturan pemerintah dan telegram Kapolri.***