Bogordaily.net– Cara cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui online. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut ini.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenai kepada pemilik kendaraan bermotor. Ada jenis-jenis pajaknya sendiri yang harus diketahui dan memang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan, di antaranya adalah sebagai berikut:
PKB Tahunan yakni pajak rutin setiap tahun yang harus dibayarkan selayaknya Pajak Penghasilan (PPh). PKB Tahunan ini biasanya untuk pengesahan STNK. Anda bisa membayar PKB Tahunan ini, baik dengan mendatangi langsung kantor Samsat ataupun secara online dari rumah. Namun untuk fasilitas online, baru tersedia di beberapa wilayah saja, seperti Pulau Jawa dan Bali.
PKB Lima Tahunan yakni pajak yang biasa dibayarkan tiap 5 tahun sekali ketika penggantian STNK maupun plat kendaraan.
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor sebagaimana dikutip dari Suara.com:
Melalui website
Cara ini bisa dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal. Namun yang perlu diingat, bahwa cara cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi sesuai domisili baru tersedia di beberapa daerah saja Artinya, tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.
Untuk cek melalui website resmi, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka. Semua tahapan itu tergantung pada prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.
Melalui aplikasi
Unduh aplikasi cek pajak kendaraan
Lalu pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
Setelah itu silakan masukkan nomor pelat kendaraan
Makan akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.
Melalui SMS
Layanan cek pajak bermotor via SMS ini tidak berlaku untuk seluruh daerah, melainkan hanya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta saja. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS biasanya akan dikenakan biaya.***