Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalContoh Soal Tes Wawancara Pantarlih dan PKD Pemilu 2024

Contoh Soal Tes Wawancara Pantarlih dan PKD Pemilu 2024

Bogordaily.net – Soal tes wawancara dan PKD Pemilu 2024 kini sedang jadi topik perbincangan seiring dengan pembukaan rekrutmen yang sudah diumumkan KPU.

Jika Anda salah satu yang sudah mendaftar dan masih mencari referensi contoh soal tersebut, berikut ini akan diulas mengenai hal tersebut. Contoh yang akan diulas ini juga akan dilengkapi dengan jawabannya.

Tes ini merupakan salah satu rangkain bagi yang mendaftar sebagai anggota PKD Pemilu 2024. Jadi, Anda wajib mempelajari kumpulan soal tersebut agar dapat lulus.

Ulasan di bawah ini merupakan kisi-kisi materi dan contoh soal tes wawancara PKD dan .

Kisi-kisi materi soal :

1. Visi Misi calon anggota PKD Pemilu 2024
2. Penguasaan Materi tentang Bawaslu, Strategi Pengawasan Pemilu, tugas dan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa
3. Integritas diri dan netralitas yang dimiliki calon anggota PKD Pemilu 2024.
4. Komitmen kerja Penuh waktu setiap calon anggota PKD Pemilu 2024
5. Pengetahuan Lokal di dapil calon anggota PKD Pemilu 2024 sendiri.
6. Klarifikasi Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PKD Pemilu 2024.

Baca Juga: Pantarlih di Kota Bogor, KPU Butuh 3.615 Orang
Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Cek di Sini

Kumpulan Contoh Soal tes Wawancara

1. Pada Pemilihan Presiden Tahun 2019, siapakah yang anda pilih?
Jawaban: pada pertanyaan ini kita tidak dibenarkan untuk menjawab pertanyaan tersebut, karena jika menjawab pertanyaan tersebut kita akan melanggar nilai Independen / Netralitas.

2. Tujuan anda bergabung di Bawaslu dalam hal ini menjadi PKD?
Jawaban: Untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024

3. Apakah anda mendaftar menjadi PKD bukan karena uang?
Jawaban: bagi saya pekerjaan bukan semata-mata karena uang untuk kebutuhan, namun bagaimana saya bisa melakukan yang terbaik sehingga saya dapat berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu dalam hal ini sebagai PKD

4. Bagaimana sikap anda ketika dihadapkan pada 2 tugas yang sama penting antara PKD dan Tugas Lainnya?
Jawaban: saya akan mengutamakan tugas PKD dari pada tugas lainnya.

5. Kontribusi apa yang bisa anda berikan jika terpilih menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?
Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum berlangsung: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

6. Apakah anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja? Misalnya malam hari anda harus menjalankan tugas pengawasan kegiatan kampanye di daerah anda?
Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu standby berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.

7. Mengapa anda tertarik menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?
Jawaban: Saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana / Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.

8. Apa motivasi Anda menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa pada pemilu 2024?
Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai Penyelenggara Pemilu adalah membantu mensukseskan jalanya pemilihan umum di Tingkat kelurahan atau desa saya khususnya melaksanakan Pengawasan Pada Tahapan Pemilu. Serta membantu menjamin bahwa pemilihan umum kedepan akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

9. Bisa Ceritakan Mengenai diri Anda?
Jawaban: Jika masih fresh graduate maka kamu dapat mengawalinya dengan menjelaskan statusmu sebagai lulusan baru, alasan kamu memilih jurusan kuliah atau SMK, dan pandanganmu mengenai karir dari jurusan tersebut. Sedangkan jika kamu telah pernah bekerja sebelumnya, maka coba jelaskan dari awal kelulusan dan posisi yang pernah kamu ambil sebelumnya.

10. Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu?
Jawaban:
Bawaslu RI
Bawaslu Provinsi
Bawaslu Kab./Kota
Panwaslu Kecamatan/Panwascam
Panwaslu Desa / PKD
Pengawas TPS

11. Apa yang kamu ketahui tentang panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?
Jawaban: Panwaslu Kelurahan atau Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

12. Coba anda jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?
Jawaban :
Panwaslu Kelurahan/Desa Berwenang.
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13. Coba Anda jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?
Jawaban:
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
3. Pelaksanaan kampanye;
4. Pendistribusian logistik Pemilu;
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Coba anda jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban:
Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Bagaimana sikap anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?
Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas Panwaslu Kelurahan atau desa karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

16. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

17. Berapa total kelurahan atau desa di wilayah domisili anda?
Jawaban: Sebutkan setidaknya 10 nama Kelurahan atau desa.

18. Berapa total rukun warga atau rw di wilayah domisili anda?
Jawaban: Sebutkan Jumlah rukun Warga atau RW di wilayah domisili Anda.

19. Berapa total rukun tetangga atau RT di wilayah Domisili anda?
Jawaban: Sebutkan Jumlah rukun Tetangga atau RT di wilayah domisili Anda.

20. Apakah anda kenal dengan caleg atau anggota dewan di tempat Anda?

Jawab: Anda tinggal menjawabnya secara jujur.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Rekrut 14.980 Pantarlih untuk Pemilu 2024
Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih 2024 Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Contoh soal tes wawancara pemilu 2024

Khusus untuk tes wawancara Pemilu 2024 hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPU. Mengingat dari jadwal dan alur pendaftaran Pemilu 2024 tidak disebutkan akan adanya tes wawancara.

Namun, jika memang ada tes wawancara Pemilu 2024, bisa simak beberapa contoh dan kisi-kisi pertanyaan yang biasa ditanyakan.

1. Bisa Ceritakan Mengenai diri Anda?
2. Apa motivasi Anda menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa pada pemilu 2024?
3. Apa yang kamu ketahui tentang Pemilu?
4. Coba Anda jelaskan apa saja tugas dan kewajiban Pemilu?
5. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan jika terpilih menjadi Pemilu?
6. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?
7. Mengapa anda tertarik menjadi Pemilu 2024?

Beberapa contoh dan kisi-kisi pertanyaan tes wawancara di atas merupakan gambaran umum jika tahapan tes tersebut diadakan di daerah Anda.

Demikian ulasan dan informasi mengenai soal tes wawancara pantarlih dan PKD Pemilu 2024.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here