Friday, 26 April 2024
HomeNasionalDewan Pers Kecam Terus Terulangnya Kekerasan Terhadap Jurnalis

Dewan Pers Kecam Terus Terulangnya Kekerasan Terhadap Jurnalis

Bogordaily.net–  Dewan Pers mengecam dan menyesalkan berulangnya tindak terhadap . Dua kasus terhadap kembali terjadi menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Febuari 2023 di Medan. Peristiwa terjadi di Tual, Maluku dan di Bengkulu.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sangat prihatin atas kejadian ini. Apa pun motif tindak itu, kata Ninik jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi bila hal itu dialami oleh pekerja pers yang sedang bertugas melakukan liputan.

“Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa menoleransi tindakan tersebut,” kata Ninik Rahayu dalam siaran persnya.

Baca Juga: Dewan Pers: UU KUHP Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dan menemukan pelakunya untuk mengetahui motif tindak tersebut. Ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis.

“Dewan Pers menyerukan agar pelaku tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Dewan Pers juga meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para dan pekerja pers yang menjadi korban tindak .

“Dewan Pers berharap, masyarakat  tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers,” ujar Ninik.

Tak hanya itu Dewan Pers juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dewan Pers juga mengingatkan, bahwa kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik,” imbuhnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here