Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorDishub akan Berlakukan Gembok Ban Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Dishub akan Berlakukan Gembok Ban Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Bogordaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menindak para pengendara yang parkir kendaraan secara sembarangan di ruas jalan, yang tidak pada tempatnya dengan melakukan penggembokan ban.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan bahwa, Alternatif Sentul menjadi jalan yang diprioritaskan untuk diberlakukan aturan tersebut.

“Tertib lalu lintas saja sebenarnya, bisa di mana saja. Tapi prioritas di alternatif Sentul itu,” kata Agus Ridho, Rabu, 1 Februari 2023.

Kadishub menyebut, pihaknya tengah mempersiapkan anggaran untuk pemberlakuan penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan tersebut. Sebab, kata dia, gembok kendaraan yang saat ini dimiliki masih belum memadai.

“Ga banyak sih, tapi yang jelas untuk tahun ini akan kita perbaiki dan bisa difungsikan,” pungkas Kadishub.

Terkait hal tersebut, kata Agus, Dishub Kabupaten Bogor masih melakukan kajian ruas-ruas lainnya yang akan diberlakukan aturan penggembokan ini.

“Ini kita juga belum tahu apakah parkir on the street ini hanya di situ saja atau nanti hasil kajiannya ada di ruas-ruas lain yang bisa digunakan. saya mau tarik di awal untuk pengkajiannya,” ucap Agus.

Kendati demikian, ia memastikan aturan penggembokan pada kendaraan yang parkir sembarangan di Kabupaten Bogor ini akan dilakukan pada tahun 2023.

“Ya nanti ya, anggaran juga baru dimulai. Kita belum sampai ke anggaran itu. Yang jelas di tahun 2023 ini,” terangnya kepada Bogordaily.net. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here