Bogordaily.net – Polsek Citeureup berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Desa Karang Asem, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 4 Februari 2023.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eka Chandara Mulyana mengatakan, penangkapan itu karena adanya informasi yang diterima oleh pihaknya terkait penggunaan dan pengedaran narkotika.
“Dua orang pelaku berhasil ditangkap berkat adanyan informasi yang diterima oleh pihak polsek Citeureup dua hari yang lalu,” ujar Kompol Eka Chandara Mulyana, Senin 6 Februari 2023.
Polisi juga membeberkan inisial dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini. Mereka adalah RF (22) dan AN (23). Dalam penangkapannya itu, Reskrim Polsek Citeureup mengamankan sejumlah barang bukti berjumlah delapan gram sabu, satu unit timbangan, satu unit alat hisap dan dua unit handphone.
Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak di Kabupaten Bogor, KPAD Minta Orang Tua Lebih Waspada
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu seberat delapan gram, satu unit timbangan, satu buah alat hisap dan dua unit handphone,” ucap Kapolsek.
Ia mengaku, dua orang pelaku tersebut terbukti positif, yang mana salah satunya merupakan seorang pengedar yang juga menjadi kurir barang terlarang ini. Saat dilakukan penggeledahan itu, Kapolsek mengungkapkan kedua tengah berada di sebuah rumah dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Positif, yang satu pengguna, yang satu pengedar dia kurir juga. Iya itu penggeledahannya di rumah,” terang Chandara
Lanjutnya, penangkapan RF (22) dan AN (23) ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor. Dirinya menyebut, untuk proses penyidikan selanjutnya pihak Sat Narkoba Polres Bogor akan melakukannya lebih lanjut.
“Penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor sehingga proses penyidikannya akan dilakukan disana,” jelasnya memberikan keterangan.
(Mutia Dheza Cantika)