Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorDuduk Perkara Dugaan Korupsi RSMM Kota Bogor, Bermula dari Rekayasa Lelang

Duduk Perkara Dugaan Korupsi RSMM Kota Bogor, Bermula dari Rekayasa Lelang

Bogordaily.net – Korupsi Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, tersangkanya kini sudah ditahan.

Seperti apa duduk perkara dugaan korupsi rumah sakit di Kota Bogor tersebut?

Selasa 21 Februari 2033, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MHB yang merupakan PNS dan ASR Direktur Utama perusahaan pemenang tender.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi, proyek perluasan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) untuk pelayanan administrasi pasien tahap 2.

Baca Juga: Ketua DPP NasDem Kota Bogor, Optimis Raih Suara di Atas 49 Persen Pada Pemilu 2024

Kerugian dan Duduk Perkara Dugaan Korupsi RSMM Kota Bogor

Akibat dugaan korupsi tersebut Negara mengalami kerugian mencapai angka 1,6 M.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan pada 2019 lalu. Sementara, proyek pembangunan tahap 2 gedung RS Marzoeki Mahdi (RSMM), yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, dilakukan pada 2017 lalu,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kata Bismo, terungkap bahwa MHB selaku ketua kelompok kerja (pokja) telah melakukan rekayasa, untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung RSMM.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi RSMM Kota Bogor, Bermula dari Rekayasa Lelang

Sementara ASR, yang menjabat Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemenang lelang, membuat dokumen palsu demi memenangkan lelang proyek pembangunan gedung RSMM.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan sinergitas dari Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Dari hasil audit tim ahli juga terungkap bahwa, pengerjaan proyek pembangunan gedung RSMM di Bogor ternyata tidak seluruhnya dikerjakan atau minus 13 persen. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,6 Miliar,” jelas Bismo.

Bismo menceritakan, tindak pidana korupsi berawal dari adanya kegiatan pembangunan di RS Marzoeki Mahdi yakni, perluasan gedung rumah sakit atau kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II.

Pembangunan tersebut direncanakan melalui tender lelang dengan anggaran sebesar Rp 6,7 miliar.

Dalam perjalanannya, pemenang tender yakni PT DCC terhitung kontrak 150 hari kalender mulai 16 Juni 2017 sampai 12 November 2017.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, telah terjadi penyimpangan berupa pinjam bendera perusahaan dan pengaturan pemenang tender yang dilakukan oleh PPK alias SKN, serta MBH dan ASR yang merencanakan agar tender dimenangkan oleh PT. DCC.

“Motifnya mereka merekayasa dokumen tender untuk memenuhi kualifikasi dengan cara pinjam bendera dan SKA palsu. Melakukan persekongkolan antara pelaksana pekerjaan dengan PPK dan ketua pokja pemilihan untuk memenangkan PT. DCC sebagai pemenang tender,” tutup Bismo.

Baca Juga: Kemenhub Adakan Mudik Motor Gratis Lebaran Tahun Ini, Simak Syaratnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Akibat perbuatan dugaan korupsi Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor tersebut para tersangkanya kini sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here