Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalFerdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Bogordaily.net divonis pada sidang Senin, 13 Februari 2023. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana kepada . Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ,” kata hakim membacakan putusan.

Hal yang memberatkan adalah korban merupakan mantan ajudannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo: Hakim Sebut Pembunuhan Berencana

Sebelumnya diberitakan sidang vonis sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023, hakim membacakan putusan.

Mantan Kadiv Propam Polri terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal tersebut diungkap hakim saat membacakan putusan untuk Ferdy Sambo.

Hakim awalnya menjelaskan soal rangkaian peristiwa mulai dari rumah Sambo di Magelang. Lalu rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.

Hakim juga membacakan Sambo saat memanggil ajudannya, Bharada Richard Eliezer. Eliezer dipanggil untuk menyampaikan skenario pembunuhan Yosua. Hakim juga membacakan peristiwa Sambo memberikan sekotak peluru ke Eliezer.

“Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi. Terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya,” ujar hakim dalam sidang.

Hakim juga mengungkap kalau Ferdy Sambo telah mengutarakan niatnya membunuh Yosua kepada Eliezer. Hakim menyatakan unsur perencanaan telah terbukti.

Sebelum divonis oleh majelis hakim, Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan beberapa waktu lalu.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu bagaimana vonis hakim untuk Ferdy Sambo? Nantikan proses sidang yang masih berlangsung.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here